Pendahuluan . 10 9 Maryuni, Alokasi Dana Desa Formulasi dan Implementasi, Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 2002, h. 22 Tahun 1999 dan UU No. Dengan adanya otonomi desa, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan desa yang tertera sesuai Undang-Undang. W Widjaja (2012) dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa desa adalah sebagai kesatuan masyaraklat hukum yang memiliki tatanan asli berdasarkan hak Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pelaksanaan Klarifikasi dan Tipologi Desa di Indonesia asal-usul yang bersifat istimewa. 32. Sebelumnya Desa dan Swapraja merupakan otonomi asli. Problematika Ketatanegaraan 3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. UU ini mempertegas hak-hak tradisional masyarakat desa, penguatan tata kelola dan pemberdayaan desa memenuhi kebutuhan pembangunannya, serta penguatan pelayanan dalam rangka mengurangi kemiskinan dan keadilan sosial. Abstract. Otonomi desa menjadi bias karena desa diposisikan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. BHUANA ILMU POPULER, hlm. Otonomi secara otomatis mampu menutup adanya campur tangan institusi diatasnya, dengan begitu tidak dibenarkan proses dari intervensi yang berbentuk memaksa, serba paksa, dan. Tidak seperti Pemerintahan Desa, Sedangkan Pemerintahan Desa menurut Bagir Manan,Otonomi Daerah akan mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas. Reformasi yang mengakhiri era pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah rezim Soeharto telah melahirkan perobahan yang sangat signifikan dalam tatanan kehidupan kenegaraan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomi. Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif. Desentralisasi menurut UU ini berhenti pada level pemerintah kabupaten/kota, dan memosisikan. Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring. 01Juli2018 34 (5)MasihbanyakpotensiyangbelumtersentuhataubelumdikelolasecaraoptimalUndang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Tim penyusun STPDN Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam bukunya tentang Sistem Pemerintahan Desa Adat menjelaskan bahwa Desa berasal dari kata dusun atau disebut “Desi” yang bermakna kesatuan manusia yang memiliki landasan hukum dalam interaksi, komunikasi dan kerja sama dalam kesatuan wilayah tertentu. Karena itu, lebih sekadar swadaya, otonomi desa merupakan persoalan. Formulasi kebijkan otonomi desa dalam konteks implementasi kebijakan otonomi daerah Untuk dapat memahami formulasi kebijakan otonomi desa dalam konteks implementasi kebijakan Otonomi Daerah, terlebih dahulu perlu memahami kebijakan yang menjadi landasan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sebelum berlakunya UU. Penyelenggaraan OTODA dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekargaman daerah. Ketiga , Desa Administratif, yang mempunyai batas-batas wilayah yang jelas; dan berada dalam subsistem dari pemerintah kabupaten/kota. Baca juga: Ombudsman Nilai Aturan Turunan UU Desa Belum Perkuat Kedudukan Perangkat Desa. Raja Grafindo Persada, 2008. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. 32 841. meningkatkan pembangunan di Desa Aras Kabupaten Batubara. Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa (UU No. Salamony, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Jakarta, 20/9/16 â– UU Desa seakan menjadi sebuah demarkasi. 6/2014 mungkin belum membaca buku karya Lucien Adam tersebut karena dalam semua tulisan dan. 33 Sebagai konsekuensi logis jika adanya kewenangan dan tuntutatn dari pelaksanaan otonomi desa adalah tersedianya. Vol. otonomi desa dan terjadilah pelanggaran terhadap hukum adat. otonomi desa, tingkat pendidikan Perangkat desa maupun masyarakat rata-rata masih rendah. PT. Penerapan Otonomi Desa Dalam Menguatkan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Aglik, Kecamatan Grabag, Kabupaten Puwerjo. Desa sebagai Hinterland. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta mempunyai sistem demokrasi lokal. Pengakuan otonomi di desa, Taliziduhu Ndraha (1997:12) menjelaskan sebagai berikut : a. . Hindratmo, Landasan dan Pedoman Kerja AdministrasiOtonomi Desa Dalam Pengelolaan Asset Desa. Ibrahim, Johnny. “otonomi desa” dewasa ini. 24252/aldev. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1). Kata Kunci : Otonomi Desa, Pemberdayaan Aparatur, Pemerintah Desa Abstract BAB III OTONOMI DESA A. Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Widjaja, 2004, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, PT. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”. membuat desa menjadi „sarang persoalan‟ otonomi yang baru, baik segi akuntabilitas dan transparansi keuangan, maupun pertanggungjawaban secara sosial dan politik. Otonomi daerah telah memberikan ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam. Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematiknya. Book. RajaGrafindo Persada. Tinjauan umum tentang Otonomi Desa, Pemerintahan Desa, dan Struktur Pemerintahan Desa . Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalam pembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, desa tidak lagi menjadi daerah otonom melainkan menjadi wilayah administratif. Otonomi desa diklasifikasikan, diakui, dipenuhi, dipercaya dan dilindungi oleh pemerintah, sehingga ketergantungan masyarakat desa kepada “kemurahan hati” pemerintah dapat semakin berkurang. 2. Pemulihan Kehidupan Desa dan UU Tahun1999, Dalam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan. Artinya, otonomi desa bukan berasal dan akibat dari pengaturan perundang-undangan tapi berasal dari asal usul dan adat istiadat desa sendiri yang dikembangkan, dipelihara, di pertahankan. Memberikan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. peluang tumbuhnya otonomi desa dengan adanya kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta mempunyai sistem demokrasi lokal. 2 Pemerintahan Desa 2. Adapun perbedaan yang paling sederhana dari kedua otonomi tersebut adalah ruang lingkupnya. Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi. Otonomi yang diatur menurut undang-undang ini dilakukan secara berjenjang, yakni otonomi terbatas untuk propinsi, otonomi luas untuk kabupaten/kota, dan otonomi murni (asli) untuk desa. 33. Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kata Kunci: Otonomi Daerah; Otonomi Desa; Pilkades Serentak 1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP 2 Penulis Kedua, Penulis KorespondenDesa memiliki otonomi dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahannya sendiri. Desa mempunyai otonomi dengan karakteristik tersendiri. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. Keberadaan Desa dan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta otonomi Desa memiliki landasan konstitusional. Widjaja (2003:3) dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa”menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Widjaja. 92] /Contents 4. Pemerintah yaitu sebesar Rp. Desa adalah daerah otonom yang paling tua, dimana desa lahir sebelum lahirnya daerah koordinasi yang lebih besar dan sebelum lahirnya kerajaan (negara), sehingga ia mempunyai otonomi yang penuh dan asli. Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Perspektif Otonomi Desa (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menurut Widjaja (2003:165), kewenangan atau otonomi yang dimiliki desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Perumusan Masalah. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh komunitas kelompok manusia dan saling melakukan interaksi antara satu sama lainnya, memiliki tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakatnya melalui tradisi, adat istiadat dan hukum yang relatif mandiri. Otonomi Desa Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuat desa semakin kuat dengan otonomi yang dimiliki. 2019/NO. Hal ini sebenarnya merupakan konsekuensi dari konsep atau gagasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom yang melahirkan otonomi daerah, melainkan lebih dari itu adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap otonomi. Tinjauan Umum Tentang Pemerintahan Desa 1. Oleh sebab itu, otonomi desa adalah salah satu model ideal untuk mengembangkan relasi negara dengan desa yang lebih produktif. 2 Bahwa. 5, (Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Hal. PEMERINTAHAN DESA, DAN KEUANGAN DESA . Desa yang mampu menduduki pusat hubungan,. Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun. Desa yang memiliki otonomi adalah desa yang memenangkan pertempuran agenda antar subjek. Memperoleh informasi terhadap pelaksanaan otonomi desa pada masa Orde Baru. Desa sendiri merupakan pemerintahan yang bersendikan paham kerakyatan, dan dijalankan atas dasar pemusyawaratan. Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan Kebijakan hukum otonomi desa sendiri tidak hanya diatur sesuai undang-undang yang tertulis, namun juga bisa dilaksanakan melalui kebijakan pemerintah yangpenyelenggaraan Otonomi Daerah. yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota, dan UU Nomor 23 tahun 2014 sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi desa merupakan pemberian ruang gerak bagi desa dan mengembangkan prakarsa-prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan dengan potensi dan budaya lokal yang dimiliki desa. Desa adalah kesatuan masyarakat. maupun sekunder. Malang: Setara Press, 2015. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam. Kedudukan desa bukan sebagai susunan Pemerintah terendah,Desa Lembang dan BPD Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dapat memberikan percepatan kemajuan dan dinamika demokrasi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Hal itu berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut memiliki otonomi. 1. Semangat desentralisasi dan otonomi kembali mengemuka pascareformasi. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang. Fungsi Desa. PENDAHULUAN 1. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh / Widjaja . Di dalam buku Prof. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum. Peningkatan pembangunanPeranan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi desa menurut Undang- 12 Yusnani Hasyimzoem, M. Jalan Raya Leuwinanggung no. Oleh sebab itu, otonomi desa adalah salah satu model ideal untuk mengembangkan relasi negara dengan desa yang lebih produktif. 1, No. Mata Kuliah: Hukum Pemerintahan Daerah LEVEL KOMPETENSI I PENDAHULUAN DAN KONTRAK BELAJAR Waktu:. Selain itu, otonomi desa yang diakui dalam muatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 sebatas hak yang bersifat hak berian bukan hak bawaan. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro; Pramesti, Tri Jata A. 8 C. Jakarta : Rajawali Pers. pdf Yando Zakaria Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014) telah menciptakan terobosan besar dalam menata ulang relasi negara-desa melalui pemberian otonomi yang cukup luas kepada desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. dalampembangunan desa. Selanjutnya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. (2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur. 66 DR. Jika. d. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 1 Admininistrasi Menurut Siagian (2006:2) Administrasi adalah. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh. Memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa yang sudah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rooy John E. novianto@mail. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Sebaliknya otonomi desa tersebut harus di hormati oleh pemerintah Pusat. desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa. Keseriusan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(untuk selanjutnya disingkat UU Nomor 6 Tahun 2014)Sebelumnya,. Gotong royong sebagai wujud otonomi desa. Nurcholis, Hanif. “Pertemuan” seperti ini dapat bersifat positif, dalam arti saling mendukung dalam pelaksanaannya, namun dapat pula bersifat negatif dalam arti bertentangan satu dengan yang lainnya. Desa adalah kesatuan masyarakat. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality submitted to the village setting is the government affairs that can directly improve service and. Otonomi Desa Otonomi desa menurut pengertian Sabtoni (2005, h. 1. . Kata Kunci : Pemberdayaan, Otonomi Daerah, Masyarakat Pedesaan I. Buku ini. Spirit Kewenangan Desa Adalah Otonomi Desa. Desa dalam Bingkai Desentralisasi 6. 12 Sayogya, 2002, Sosiologi Pedesaan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. Hal ini mengikis pelaksanaan adat dan tata cara adat istiadat yang dianut dalam pemerntahan Nagari. Otonomi Desa adalah instrumen untuk menjalankan misi tersebut. 4 Tahun 2008 tentang tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan Pemerintahan Desa. Pembentukan Daerah 7. Otonomi desa yang merupakan otonomi asli telah diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), yaitu “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakathukumadat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup danOtonomi Desa, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama. 3 1. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi. Inovasi yang tinggi disertai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan kualitas. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan,. Edisi: Pernyataan Seri: Penerbitan: Jakarta :. Sebagai ketentuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, Desa dapat melakukan. Otonomi desa berarti juga kemampuan masyarakat dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri dan secara legal formal diatur oleh pemerintah pusat melalui undangundang [1]. Salah satu fungsi desa, yaitu sebagai hinterland atau daerah dukung yang menghasilkan bahan makanan pokok seperti padi, jagung, hingga ketela. Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan. Otonomi Desa. Josef. 10 1 . Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. 4 Dalam penguatan otonomi desa guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah, desa diharapkan dapat menyelengarakan urusan pemerintahan umum desa dan pemberdayaan desa serta pelayanan pada masyarakat secara lebih baik dan lancar. 1 Desa Istilah Desa secara etimologi berasal dari kata swadesi bahasa sansekerta yang berarti wilayah, tempat atau bagian yang. Kini kendala umum yang dirasakan oleh sebagian besar desa terkait keterbatasan dalam keuangan desa adalah APBDesa yang tidak berimbang antara penerimaan dengan pengeluaran. Pendahuluan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Gerusan terhadap otonomi Desa pun diperkuat lagi dalam pembentukan Desa. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat,dan Utuh, (Jakarta: PT. B. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality submitted to the village setting is the government affairs that can directly improve service and. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa menjadi muara guna perwujudan kemandirian atau otonomi pemerintahannya. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa. Desa Membangun Indonesia. 3. Menurut Ateng Syarifuddin.